RINCIAN KEWENANGAN KLINIS PROFESI PERAWAT PADA AREA PELAYANAN ANESTESI
Rp. 70.000
Overview :
Kewenangan Klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya. Penugasan Klinis adalah penugasan kepala/direktur Rumah Sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar Kewenangan Klinis. Surat Penugasan Klinis diterbitkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan. Sedangkan asuhan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan meliputi kebutuhan biologis, psikologis, sosial dan spiritual yang diberikan langsung pada klien (PPNI, 1985). Pemberian asuhan keperawatan di Indonesia dilindungi oleh peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan dan/atau perawatan serta dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.